Lakukan Pemalsuan SKL Saat Jadi Rektor, Pelawak Nurul Qomar Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

- 20 Agustus 2020, 14:44 WIB
PELAWAK Nurul Qomar.
PELAWAK Nurul Qomar. /MOP Channel/

PR Bekasi – Pelawak senior Nurul Qomar yang dikenal dengan nama panggung Qomar merupakan pelawak sekaligus akademisi yang menjabat sebagai Rektor di Universitas Muhadi Setia Budi (UMUS), Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Namun, sat akan meluluskan mahasiwa yang akan wisuda saat itu, Nurul Qomar tidak dapat memberikan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor UMUS

Akhirnya, Nurul Qomar memberikan Surat Keteranan Lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Akan tetapi, rupanya Nurul Qomar diduga melakukan pemalsuan terhadap SKL yang diberikan tersebut.

Kasus ini terkuak pada 2017 yang berawal dari laporan Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan SKL tersebut. Hingga saat ini, kasus ini terus bergulir.

Hingga pada 24 Juni 2019, pihak kepolisian melakukan penjemputan di rumahnya yang berada di Cirebon karena disebut tidak memenuhi panggilan, sehingga Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes.

Sidang tuntutan berlangsung pada 30 September 2019, Qomar dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Brebes.

Setelah itu, Nurul Qomar menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah divonis 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Tinggi Brebes.

Akan tetapi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman penjara 2 tahun kepada Qomar.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ) News pada Kamis, 20 Agustus 2020, Nurul Qomar resmi dipenjara di Lapas Kelas II Brebes.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x