b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Baca Juga: Rekomendasi Libur Akhir Pekan, Tidak Perlu ke Luar Kota, Cukup Nikmati 5 Tempat Wisata di Bekasi
Saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan lanjutan PSBB Transisi. PSBB Transisi tersebut diperpanjang selama dua pekan yang terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.***