Warga Jakarta Harus Waspada, Anies Baswedan Kian Tegas: 3 Kali Tidak Pakai Masker, Denda Rp1 Juta

- 21 Agustus 2020, 19:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tegas soal sanksi bagi warganya yang tidak memakai masker.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tegas soal sanksi bagi warganya yang tidak memakai masker. /Instagram/@aniesbaswedan

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga: Rekomendasi Libur Akhir Pekan, Tidak Perlu ke Luar Kota, Cukup Nikmati 5 Tempat Wisata di Bekasi

Saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan lanjutan PSBB Transisi. PSBB Transisi tersebut diperpanjang selama dua pekan yang terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah