Warga Jakarta Harus Waspada, Anies Baswedan Kian Tegas: 3 Kali Tidak Pakai Masker, Denda Rp1 Juta

- 21 Agustus 2020, 19:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tegas soal sanksi bagi warganya yang tidak memakai masker.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tegas soal sanksi bagi warganya yang tidak memakai masker. /Instagram/@aniesbaswedan

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tegas kepada masyarakat yang mengatur ketentuan dalam mengenakan masker saat kegiatan sehari-hari.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur bahwa setiap warga diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bila tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp250.000.

Lalu, bila warga yang melakukan pelanggaran tak mengenakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif atau melipatgandakan denda.

Baca Juga: Sampaikan Pesan untuk Calon Kepala Daerah PDIP, Megawati Soekarnoputri: Contoh Sosok Tri Rismahari 

Dalam Pergub tersebut, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, denda progresif ketika tidak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp1 juta.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga ketika tidak mengenakan masker berulang kali:

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Muncul di Tengah Lesunya Industri Ekonomi, Film Tilik Tandai Kebangkitan Film Lokal Indonesia 

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x