PR BEKASI - Kejaksaan pernah mendapatkan teguran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena akan merenovasi gedung Utama sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan hal tersebut dikarenakan Gedung Utama Kejaksaan Agung termasuk dalam kawasan pemugaran.
“Ketika kami bermaksud membersihkan, menambahkan aksesori biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari Kepala Dinas Pariwisata, lalu dibuat berita acara,” kata Hari di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Serupa George Floyd, Jacob Blake Tewas Usai Diberondong 7 Peluru Polisi Amerika
Hari mengungkapkan, saat itu pihaknya tidak bermaksud mengubah bentuk bangunan gedung, tetapi hanya ingin menambah aksesoris saja untuk memperindah tampilan gedung.
Menurutnya, Gedung Utama Kejagung merupakan bagian dari kawasan pemugaran dan masih dalam proses penunjukkan menjadi cagar budaya.
Meski demikian, proses renovasi gedung Kejagung harus diawasi balai Konservasi Cagar Budaya karena penanganan terhadap gedung sama seperti cagar budaya.
Baca Juga: Tips Diet Sederhana ala Suga BTS, Hanya Perlu Atur Waktu Makan