Polusi Udara di Jabodetabek Tinggi, Siap-Siap Pemerintah akan Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan

- 15 Agustus 2023, 19:32 WIB
Kondisi polusi udara di Jabodetabek makin memburuk, Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah akan pungut pajak pencemaran./ YouTube Setpres
Kondisi polusi udara di Jabodetabek makin memburuk, Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah akan pungut pajak pencemaran./ YouTube Setpres /

PATRIOT BEKASI - Belakangan ini udara di kawasan Jabodetabek kondisinya memburuk karena polusi udara yang salah satunya diakibatkan dari kendaraan bermotor.

Berkenaan dengan itu, Presiden Jokowi mengungkapkan rencananya dalam mengatasi polusi udara, pemerintah akan memungut pajak pencemaran lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat menghadiri usai Rapat Terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Palalangon Park di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Ini HTM dan Fasilitasnya

Siti Nurbaya juga menyampaikan pemerintah akan mengatur baku mutu emisi kendaraan yakni dengan memperketat proses uji emisi sehingga apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi. Maka akan dikenakan pajak denda bagi pengendara.

"Teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya," ujar Siti Nurbaya usai menghadiri rapat Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek di Istana Negara, Senin, 14 Agustus 2023.

"Hanya memang memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Update Peta Koalisi Pilpres 2024, Jumlah Kursi Koalisi Prabowo Subianto Paling Tertinggi

Masih menurut Siti Nurbaya, adapun aturan pajak soal pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No. 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x