Terkait hal yang sama Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI.
Namun, menurut Heru untuk pelaksanaanya semua itu diserahkan ke pihak perusahaan.
Karena menurutnya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan seperti industri, pelayanan jasa dan itu merupakan kegiatan kerja yang tidak mungkin dilakukan di rumah.***