Diduga Lakukan Pembohongan ke Konsumen, Pembuat Serta Penjual Anggur wine Dilaporkan ke Polisi

- 24 Agustus 2023, 14:47 WIB
Muhammad Adi bersama Kuasa Hukum laporkan pembuat dan penjual wine ke Polda Metro Jaya./PMJ News
Muhammad Adi bersama Kuasa Hukum laporkan pembuat dan penjual wine ke Polda Metro Jaya./PMJ News /

PATRIOT BEKASI - Pembuat dan penjual minuman anggur wine yang bermerek Nabidz dilaporkan ke polisi.

Pasalnya pembuat minuman itu diduga mengklaim wine bermerek Nabidz halal.

Pelaporan dilayangkan seseorang bernama Muhammad Adi (37) bersama dengan kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja ke Polda Metro Jaya Rabu, 23 Agustus 2023.

Terlapor atas nama berinisial BY yakni si pembuat dan penjual wine yang disebut-sebut halal.

"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ujar Sumadi kuasa hukum Muhammad Adi, kepada awak media Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Link Streaming Dewa United vs Persija Jakarta di Pekan 10 BRI Liga 1: Statistik dan Prediksi Skor

Sumadi mengatakan, laporanya sudah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.

Adapun isi laporan itu terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x