MA Sampaikan Alasan Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

- 29 Agustus 2023, 13:46 WIB
Mahkamah Agung (MA) sampaikan alasan berikan potongan kepada Putri Candrawathi.
Mahkamah Agung (MA) sampaikan alasan berikan potongan kepada Putri Candrawathi. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym/

PATRIOT BEKASI - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan hukuman pidana terhadap terpidana Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, MA kembali menyatakan alasan pemberian potongan putusan tersebut.

Menurut MA menilai putusan 20 tahun penjara itu kurang mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

Pertimbangan MA dalam putusan pemotongan hukuman tersebut yakni pertimbangan bahwa Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Viral Video Puluhan Anggota TNI Kejar Pelaku Pengeroyokan Wasit Pertandingan Sepak Bola di Kaltim

"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban," tulis putusan MA tersebut.

Selain itu, MA juga menyebut bahwa Putri Candrawathi dinilai bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran pelakunya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," sambung putusan tersebut dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 29 Agustus 2023.

Diketahui, dalam perkara tersebut, terpidana Bharada E sudah menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara dan putusan hukuman tersebut sudah berkekuatan tetap.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x