MA Sampaikan Alasan Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

- 29 Agustus 2023, 13:46 WIB
Mahkamah Agung (MA) sampaikan alasan berikan potongan kepada Putri Candrawathi.
Mahkamah Agung (MA) sampaikan alasan berikan potongan kepada Putri Candrawathi. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym/

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) anulir vonis mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup pada 8 Agustus 2023.

Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman tiga terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun mereka yang dapat potongan hukuman yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 penjara menjadi 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah