PR BEKASI – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali melanjutkan upaya pengajuan mengenai konstitusional ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional,” kata Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Agustyati mengatakan, Perludem melanjutkan kembali upaya tersebut pascapermohonan yang menguji ketentuan ambang batas parlemen perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Wafat di Usia Ke 43 Tahun Usai Lawan Kanker Usus Stadium IV, Ini Perjalanan Karier Chadwick Boseman
Ketentuan tersebut sebelumnya sudah diputus oleh MK.
MK memutus pengujian ketentuan ambang batas parlemen perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020 tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara.
Dalam permohonan tersebut, Agustyati mengatakan, Perludem meminta penafsiran frasa yang menyatakan ‘paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional’, dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Diserang oleh Sekitar 100 Orang Tidak Dikenal, Mapolsek Ciracas Bogor Alami Kerguain Rp 1 Miliar