Baca Juga: Viral Video Pemotor Bonceng Masuk Tol Tanpa Helm Masuk Tol Japek, Jasa Marga Tindak Tegas Pelaku
Ketika pengemudi hendak memotong jalan, diduga pengemudi hilang kendali dan menyenggol mobil yang melaju kencang di lajur tiga. Akibatnya sepeda motor dan pengemudinya terjatuh.
Ketiga penumpang motor tersebut tidak menggunakan helm sama sekali, beruntung mereka hanya mengalami luka ringan. Pengguna jalan yang sempat merekam juga ikut berhenti.
Berdasarkan keterangan pengendara motor, mereka masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian putar balik ke arah Jakarta dan saat di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan.
Baca Juga: Coret Maguire, Gareth Southgate Panggil Kapten Wolves dan Pemain Arsenal ke Timnas Inggris
Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek dibantu petugas kepolisian yang melakukan pengejaran kemudian mengamankan tiga orang tersebut. Menurut Miko, larangan sepeda motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor.
Jalan tol itu hanya untuk kendaraan roda empat sehingga akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi.
Terkait jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Baca Juga: Puasa Daud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Buka Puasa dan Manfaat bagi Kesehatan
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.