Viral, Video Detik-Detik Kecelakaan 3 ABG Perempuan Pengendara Motor di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

- 31 Agustus 2020, 13:26 WIB
Tangkapan layar pemotor bonceng tiga tanpa menggunakan helm masuk ke tol Jakarta-Cikampek.
Tangkapan layar pemotor bonceng tiga tanpa menggunakan helm masuk ke tol Jakarta-Cikampek. /

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x