PR BEKASI - Akibat terlambatnya pembahasan Raperda APBD Jember 2020, Bupati Jember mendapat teguran dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Smenetara, APBD tersebut merupakan program wajib yang harus disusun antara kepala daerah bersama dewan.
Akibatnya, Bupati Jember, Faida dikenakan sanksi administratif oleh Khofifah Indar Parawansa berupa tidak dibayarnya hak keuangan selama enam bulan.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini, Rabu, 9 September 2020
Sanksi itu tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.
Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim meminta agar masyarakat tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa benar.
Baca Juga: KONI Kabupaten Bekasi Merajut Asa di Tengah Pandemi Covid-19