Tak Tunjukkan Gejala, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Dikabarkan Positif Covid-19

- 10 September 2020, 19:54 WIB
Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU pada Senin, 24 Agustus 2020, dikabarkan saat ini positif terinfeksi covid-19 /ANTARA/Boyke Ledy Watra
Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU pada Senin, 24 Agustus 2020, dikabarkan saat ini positif terinfeksi covid-19 /ANTARA/Boyke Ledy Watra /

 

PR BEKASI - Setelah kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022, terhitung sejak 24 Agustus 2020, Evi Novida Ginting dikabarkan positif Covid-19 berdasarkan tes usap (swab test) yang didapatkan pada Rabu, 9 September 2020.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPU RI Nanang Priyatna saat melakukan rapat.

Kabar itu diketahui dari Nanang setelah ada anggota komisi II DPR yang bertanya perihal kabar Evi melakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Senayan, Kamis 10 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jaga Jarak dengan Hewan Peliharaan! Peneliti Sebut 15 Persen Kucing Terinfeksi Covid-19 Tanpa Gejala

"Pak Sekjen, Ibu Novida itu memang positif corona?" ujar anggota komisi.

"Insya Allah demikian," ujar Nanang.

Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, Evi Sebelumnya tidak menunjukkan gejala klinis baik demam, batuk, maupun pilek.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: PT Pertamina Bina Media Buka Kesempatan untuk Posisi, Ini Syaratnya

Ia juga tidak mengetahui kejelasan perihal kapan dan di mana kemungkinan Evi tertular virus.

Sebab menurutnya, terhitung sejak Evi baru aktif sebagai anggota KPU hingga kini yang belum sampai satu bulan.

Dikabarkan usai diketahui positif COVID-19, Evi diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Joko Widodo Sebut Olahraga Jadi Pendongkrak Ekonomi Nasional dan Mengembangkan ‘Sport Tourism’

Meski begitu, Evi tetap mengikuti seluruh kegiatan KPU secara daring.

Evi merupakan anggota komisioner yang diaktifkan kembali setelah pada 23 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Saat itu Evi dijatuhkan sanksi karena diketahui melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasu peroleh suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Baca Juga: Dubes Turki Sebut Tidak Termasuk dalam 59 Negara yang Larang WNI Masuk ke Negaranya

Kemudian Evi melakukan gugatan Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya.

Sementara it, Joko Widodo tidak memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres 34/P 2020 perihal pemberhentian Evi tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x