Dubes Turki Sebut Tidak Termasuk dalam 59 Negara yang Larang WNI Masuk ke Negaranya

- 10 September 2020, 19:10 WIB
Duta Besar Turki untuk Indonesia Mahmut Erol Kilic di Kantor Wapres Jakarta, Rabu 12 Februari 2020. ANTARA/Fransiska Ninditya/pri.
Duta Besar Turki untuk Indonesia Mahmut Erol Kilic di Kantor Wapres Jakarta, Rabu 12 Februari 2020. ANTARA/Fransiska Ninditya/pri. /

 

PR BEKASI - Pemerintah Turki melalui Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia menyanggah berbagai pemberitaan dan kabar yang menyatakan bahwa pihaknya melarang warga negara Indonesia (WNI) memasuki negara yang terkenal dengan makanan Kebabnya.

“Kami terkejut bahwa Turki disebut dalam daftar negara-negara yang melarang warga Indonesia masuk ke dalam wilayahnya. Berita itu tidak akurat dan saat ini tidak ada kebijakan yang melarang warga Indonesia masuk Turki,” kata pihak Kedutaan melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 10 September 2020.

Pemerintah Turki mengatakan bahwa “sahabat kami, warga Indonesia” bebas mengunjungi Turki dengan menunjukkan dokumen perjalanan yang diwajibkan oleh otoritas setempat.

Baca Juga: Pakai Masker Sembarangan Bisa Tidak Optimal Cegah Covid-19, Berikut Contoh Pemakaian yang Salah

“Siapa pun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di: www.evisa.gov.tr,” kata pihak kedutaan.

Sebelumnya, sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayahnya karena tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Berita tersebut, yang sempat viral di media sosial, mencantumkan nama Turki dalam daftarnya.

Baca Juga: Bekerja Sama dengan Beberapa Radio, Pemkot Bekasi Lakukan Penyebarluasan Informasi secara On Air

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x