PATRIOT BEKASI - Warga Makassar yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini gerai sudah tersedia yang dijadwalkan pada 9-10 November 2023.
Terdapat empat lokasi pelayanan SIM Keliling yang sudah disiapkan oleh Polrestabes Makassar yang bisa dikunjungi dan sesuaikan dengan gerai yang terdekat dengan rumah Anda.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya berlaku bagi warga Makassar yang ingin perpanjang SIM A dan C.
Baca Juga: Majikan Meninggal di Rumah Sakit, Anjing Ini Menunggu Empat Bulan di Pintu Kamar Jenazah
Adapun syarat dan biaya perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy SIM lama dan asli
3. Hasil Surat Keterangan Sehat
4. Hasil Tes Pskologi
Biaya perpanjangan untuk SIM A Rp 80.000, semantara SIM C dikenakan Rp 75.000.
Ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Makassar, Kamis, 9 November 2023 sampai Jumat, 10 November 2023: