PATRIOT BEKASI - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka jadwal pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan SIM Cak Bhabin pada 9-10 November 2023.
Terdapat dua lokasi pelayanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin hari ini sampai besok yang bisa dimanfaatkan warga Surabaya.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, layanan ini hanya berlaku untuk warga Surabaya yang ingin perpanjang SIM A dan C.
Sementara itu biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sedangkan perpanjang SIM C Rp 75.000 yang sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain biaya yang harus disiapkan terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang SIM.
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi.
Berikut lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin Surabaya hari ini, Kamis, 9 November 2023 sampai 10 November 2023: