Selanjutnya korban MF pada Sabtu, 11 November 2023 melaporkan kejadian itu ke Polda DIY atas pencemaran nama baik.
Setelah dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian akun tersebut ternyata dikendalikan oleh RAN.
Atas perbuatannya RAN disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***