PATRIOT BEKASI - Menjelang musim kampanye Capres Cawapres Pemilu 2024 seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengikuti kegiatan kampanye.
Adapun hal-hal yang memuat kampanye yakni tidak diperbolehkan seperti membuat postingan, comment, share, like, atau follow akun pemenangan bakal calon.
Hal tersebut merupakan termasuk pelanggaran disiplin netralitas ASN.
Baca Juga: Perbandingan Samsung Galaxy M54 5G vs Xiaomi 13T, Smartphone Terbaik di Harga Enam Jutaan
Berikut ini hal hal yang dianggap masuk dalam pelanggaran disiplin netralitas ASN diantaranya:
1. Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran Kode Etik ASN adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik ASN.
Sanksi pelanggaran ini dibagi menjadi dua yakni sanksi moral terbuka dan sanksi moral tertutup
a. Sanksi moral terbuka yakni sanksi yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka