Disetujui Negara, Keluarga Korban Terorisme Kini Bisa Ajukan Kompensasi dan Santun Kematian

- 18 September 2020, 14:39 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman .* /instagram.com/@fadjroelrachman
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman .* /instagram.com/@fadjroelrachman /

Adapun bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

Lebih lanjut, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negara. Lantaran keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Fadjroel Rachman.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x