Gegara Soroti Soal Mikrofon Saat Debat Cawapres, Roy Suryo Dipolisikan Relawan

- 3 Januari 2024, 12:02 WIB
Roy Suryo dipolisikan usai mengomentari mikrofon di debat Cawapres.
Roy Suryo dipolisikan usai mengomentari mikrofon di debat Cawapres. //Screenshot/

PATRIOT BEKASI - Pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Pilar 08.

Roy Suryo dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menulis cuitan di akun X (Twitter) soal tiga jenis mic yang digunakan Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat cawapres pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu.

Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri mengatakan, pihaknya membuat laporan karena ada dugaan hoaks dan ujaran kebencian dalam cuitan tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi 5,9 Magnitudo Terjadi di Bayah Banten, Getaran Terasa Hingga ke Bogor dan Sukabumi

"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo mengatakan bahwa ada kecurangan," ujar Hanfi Fajri dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 3 Januari 2024.

Lebih lanjut Hanfi, laporan tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian pada sore hari ini, Selasa, 2 Januari 2024 melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain itu pihaknya juga menyertakan barang bukti laporan diantaranya berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama KRMTRoySuryo1.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x