Tok, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: Terbukti Tidak Bersalah

- 8 Januari 2024, 21:20 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Fauzan/nym. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PATRIOT BEKASI - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Hakim pada sidang putusan Senin, 8 Januari 2024.

Haris Azhar dan Fatia disidangkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam sidang di PN Jakarta Timur, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diadili dan dibebaskan dari segala dakwaan.

Baca Juga: Manga Captain Tsubasa Tamat April 2024, Yoichi Takahashi Ungkap Punya Masalah Kesehatan

Dalam putusan tersebut Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum.

Lebih lanjut, dakwaan yang dijeratkan kepada keduanya yaitu Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," putus Hakim Cokorda dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 8 Januari 2024.

Sebelumnya pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Haris Azhar adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah di akun youtube Haris Azhar.

Dalam video tersebut memuat pernyataan Fatia Maulidiyanty yang dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x