Diduga Langgar Aturan Kampanye Lagi, Gibran Rakabuming Raka Siap Dipanggil Bawaslu

- 13 Januari 2024, 13:56 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku siap dipanggil Bawaslu.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku siap dipanggil Bawaslu. /ANTARA/Fath Putra Mulya./



PATRIOT BEKASI - Calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka menanggapi peringatan dari Bawaslu Provinsi Maluku terkait kunjungannya bertemu puluhan perangkat desa di Kota Ambon, Maluku pada Senin, 8 Januari 2024.

Terkait peringatan Bawaslu, Gibran Rakabuming menyatakan bahwa dirinya siap dikenakan sanksi dan dipanggil bila terbukti melanggar.

"Oh silahkan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silahkan," ujar Gibran kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Soal Stiker Foto Pj Gubernur DKI di Halte, Anggota DPRD DKI: Kampanye Dini Pilkada 2024

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Maluku memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa kunjungan Gibran Rakabuming di Kota Ambon, pada Senin, 8 Januari, diduga melanggar aturan.

Pelanggaran dalam kunjungan Cawapres 02 ini tampak dengan kehadiran para perangkat desa saat dia berkunjung.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Lebih lanjut Samsun Ninilouw mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa kampanye melibatkan kepala desa dan perangkat desa adalah pelanggaran.

Samsun menyampaikan bahwa pada prinsipnya disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa kampanye dengan melibatkan kepala desa dan perangkat desa merupakan tindakan yang melanggar.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x