Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI

- 24 September 2020, 16:58 WIB
Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN
Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN /

 

PR BEKASI - Sampai detik ini di Indonesia penyebaran Covid-19 masih belum terlihat mengalami penurunan.

Semenjak wabah Covid-19 melanda di dunia, khususnya di Indonesia, banyak pasar yang menawarkan berbagai jenis masker.

Mulai dari masker bedah, kain bahkan scuba yang saat ini sudah dilarang, karena tidak efektif dalam mencegah Covid-19.

Baca Juga: Muncul Oktober Nanti, Fenomena Langka Blue Moon akan terjadi Lagi Setelah 76 Tahun

Ternyata penggunaan masker saat ini sudah diatur dalam Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tentunya penggunaan bahan kain harus tepat untuk pembuatan masker.

Walaupun sejumlah protokol kesehatan juga telah diterapkan oleh pemerintah, yaitu dengan menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan).

Tetapi balik lagi kepada masyarakat, bagaimana mereka bisa taat dan patuh menghindari penyebaran virus Covid-19 ketika berada di luar rumah salah satunya dengan memakai masker.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Pilkada Serentak 2020, Kecuali Solo dan Medan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x