Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI

- 24 September 2020, 16:58 WIB
Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN
Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN /

 

PR BEKASI - Sampai detik ini di Indonesia penyebaran Covid-19 masih belum terlihat mengalami penurunan.

Semenjak wabah Covid-19 melanda di dunia, khususnya di Indonesia, banyak pasar yang menawarkan berbagai jenis masker.

Mulai dari masker bedah, kain bahkan scuba yang saat ini sudah dilarang, karena tidak efektif dalam mencegah Covid-19.

Baca Juga: Muncul Oktober Nanti, Fenomena Langka Blue Moon akan terjadi Lagi Setelah 76 Tahun

Ternyata penggunaan masker saat ini sudah diatur dalam Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tentunya penggunaan bahan kain harus tepat untuk pembuatan masker.

Walaupun sejumlah protokol kesehatan juga telah diterapkan oleh pemerintah, yaitu dengan menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan).

Tetapi balik lagi kepada masyarakat, bagaimana mereka bisa taat dan patuh menghindari penyebaran virus Covid-19 ketika berada di luar rumah salah satunya dengan memakai masker.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Pilkada Serentak 2020, Kecuali Solo dan Medan

Namun, sekarang memakai masker tidak boleh sembarangan.

Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tekstil masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka penggunaan dan pembuatan masker kain tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: Sempat Dikira Gajah Terbang, Ternyata Hewan Itu Helikopter Milik India yang Dimodifikasi Ulang

Masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis, sehingga jenis masker scuba dan buff tidak termasuk di dalam SNI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 24 September 2020.

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan atau kain rajut dari berbagai jenis serat. Minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” ucap Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan dalam pernyataan tertulis pada situs resmi BSN (bsn.go.id).

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Baca Juga: Tak Sengaja Tertelan Saat Bersihkan Mulut, Lambung Pria Ini Harus Dibedah untuk Keluarkan Sikat Gigi

Pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian, serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya.

Yaitu, jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x