Kampanye Prabowo di Bengkulu Langgar Undang-Undang, Bawaslu Sampaikan Alasannya

- 9 Februari 2024, 20:32 WIB
Bawaslu ungkap alasan kampanye 02 di Bengkulu melanggar.
Bawaslu ungkap alasan kampanye 02 di Bengkulu melanggar. /Antara/Dhemas Reviyanto/

PATRIOT BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebutkan kampanye Calon Presiden nomor 02 Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasalnya dalam kampanye tersebut Capres nomor 02 itu telah melibatkan anak-anak.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Bengkulu akan menindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kampanye nasional (TKN) Prabowo.

Baca Juga: Kantong Parkir Bus Peserta Kampanye 01 AMIN sudah Dibuka, Ini Lokasinya

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.

"Berdasarkan hasil kajian yang telah kita lakukan bahwa kampanye yang dilakukan tersebut (kampanye Prabowo) melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat, 9 Februari 2024 dikutip Patriot Bekasi.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian terkait pelanggaran yang telah dilakukan Capres 02 dan dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kota Bengkulu.

Sebelumnya pada 11 Januari 2024 calon Presiden 02 Prabowo Subianto melakukan kampanye di Balai Buntar Kota Bengkulu.

Dalam kampanye tersebut Prabowo yang didampingi oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan artis Raffi Ahmad.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x