Butuh Perluas Makam Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Minta Hasil Kerukan Setu untuk 2 TPU

- 29 September 2020, 13:53 WIB
Kasudin SDA Jakarta Selatan, Mustajab saat berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pemakaman, Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta terkait perluasan lahan pemakaman.
Kasudin SDA Jakarta Selatan, Mustajab saat berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pemakaman, Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta terkait perluasan lahan pemakaman. /ANTARA/HO-Sudin SDA Jakarta Selatan//

"Karena kita memiliki tanah yang bagus, maka gubernur meminta supaya dibantu tanah yang bisa dibuat bahan pengerukan itu dibuat perluasan makam itu," ujar Mustajab, seperti dikutp Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa 29 September 2020.

Kebutuhan tanah ini menurut Mustajab untuk mengantisipasi dari posisi daerah pemakaman yang rendah sehingga jika tidak dilakukan peninggian dan langsung digunakan untuk pemakaman dapat berpotensi tergenang.

Baca Juga: Putus Karena Infeksi Darah, Pria Ini Dapatkan Mr. P Baru di Lengannya

Sebagai contoh, TPU Rorotan memiliki ketinggian 2.5 meter dari Banjir Kanal Timur (BKT) Rorotan, sehingga jika tidak ada peninggian akan menyebabkan banjir ketika hujan atau pasang.

Sementara itu, sebelumnya hasil pengerukan dari Setu babakan dan Setu Mangga Bolong sempat dikirim untuk TPU Tegal Alur sekira dua bulan lalu.

Saat ini, rencananya hasil pengerukan yang masih berlangsung saat ini akan diberikan kepada TPU Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tunda Gawaimu, Berikut Aktivias Seru yang Bisa Dicoba untuk Habiskan Waktu Selama Pandemi Covid-19

Sementara itu untuk jumlah target pengerukan yang akan diangkut oleh Sudin SDA ialah sekira 15 sampai 16 ribu meter kubik.

"Setu Babakan kurang lebih 16 ribu kubik yang kita angkut, rencananya sampai Desember semoga kita bisa mengeluarkan yang 16 ribu itu, kemudian Setu Mangga Bolong akhir Desember kita target menggali 15 ribu kubik," tuturnya.

Diketahui saat ini, tanah telah dikirim sebanyak satu meter kubik per hari dengan menggunakan delapan truk dalam satu rit (pulang pergi).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x