Setelah Menjerat 16 Tersangka, Apakah kasus Harvey Moeis akan memasuki Babak Baru?

- 29 Maret 2024, 11:40 WIB
Skandal kasus korupsi PT Timah Tbk: dimulai dari Helena Lim, kini suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka.
Skandal kasus korupsi PT Timah Tbk: dimulai dari Helena Lim, kini suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka. /ANTARA/Puspenkum Kejaksaan Agung/



PATRIOT BEKASI - Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan kasus pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pengusaha Harvey Moeis diduga meminta keuntungan dari pengusaha-pengusaha smelter yang diajaknya untuk usaha pertambangan liar dengan pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kasus ini telah menjerat 16 tersangka termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, seorang pengusaha kaya raya.

Baca Juga: Final! Link Nonton The Impossible Heir Episode 11 dan 12 Beserta Spoiler Lengkap dan Jadwal Tayang

Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Harvey Moeis dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Pada tahun 2018-2019, Harvey diketahui telah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis dalam kapasitasnya sebagai perwakilan PT RBT kemudian melakukan pertemuan dengan pihak-pihak smelter dan meminta mereka untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke Harvey dan disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, yaitu Helena Lim.

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini menunjukkan bahwa dia melanggar ketentuan undang-undang korupsi.

Harvey diduga menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan pertambangan liar, yang kemudian disamarkan sebagai dana CSR.

Terkait melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus ini juga menunjukkan kaitannya dengan Helena Lim.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan Kejagung menyatakan bahwa peran Harvey dalam kasus ini berkaitan erat.

Helena Lim diduga berperan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. ***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x