PATRIOT BEKASI - Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha.
Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Masyarakat yang mendapatkan hal tersebut dapat melaporkannya ke kantor polisi wilayah hukum masing-masing.
Baca Juga: Pom Mini Warung Madura Sebabkan Sejumlah Rumah Kebakaran di Kampung Kebon Kopi Cikut
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Sabtu, 30 Maret 2024.
"Segera Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," tutur Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan pihaknya agan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang melakukan aksi premanisme yang tidak dibenarkan seperti meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa tindak tegas yang akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku tentunya bagi yang melawan hukum.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan arahan kepada polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme menjelang hari raya Idul Fitri.