”Saya mengendus, pengusaha yang diundang itu bukan pengusaha kaleng-kaleng. Mereka adalah pengusaha-pengusaha besar di Surabaya dan Jawa Timur,” ujar Abdul Malik.
Dia menyebut, bila undangan tersebut benar dilaksanakan dan ada kegiatan mengumpulkan sumbangan atau donasi untuk kontestasi Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya 2020, maka hal itu sudah masuk ke ranah pelanggaran Pemilu.
Baca Juga: Adiknya Diisukan Akan Menikah Akhir Tahun Ini, Kakak Lesty Kejora: Kalau Billar Serius, Sok Aja
Dia berharap, jangan sampai ada sumbangan dari pengusaha yang digunakan untuk praktik money politics (politik uang).
”Mari kita wujudkan pemilihan Wali Kota Surabaya 2020 yang aman, damai dan bermartabat,” ujar Abdul Malik.
Sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, dirinya juga berharap Tri Rismaharini harus dapat menempatkan posisinya sebagai kepala daerah aktif yang netral dan tidak memihak siapa pun di Pilkada Surabaya 2020.
Baca Juga: Seakan Tak Puas Hina Islam dengan Karikatur Nabi Muhammad, Kini Prancis Buat Karikatur Cabul Erdogan
”Saya berharap betul beliau jangan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai wali kota untuk mengumpulkan para pengusaha,” ujar Abdul Malik.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Abdul Malik menilai banyak pelaku usaha yang terpukul. Usahanya banyak yang macet, banyak yang mengurangi produksi karena daya beli masyarakat menurun.
Untuk itu, dirinya berharap para pengusaha yang dikumpulkan nanti tidak dimintai menyumbang untuk membiayai Eri Cahyadi dalam menghadapi Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2020 mendatang.