PR BEKASI - Sesuai rencana yang diungkapkan sebelum kepulangannya ke Indonesia, Habib Rizieq pada hari ini dijadwalkan akan menikahkan putrinya yang ke-4 yaitu Syarifah Najwa Shihab.
Gelaran resepsi pernikahan tersebut menurut kabar dilaksanakan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jika melihat lebih lanjut terkait aturan pemanfaatan gedung di masa pandemi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberi larangan.
Baca Juga: Seperti Pilkada 2017, Refly Harun: Habib Rizieq Akan Jadi Kekuatan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Meski begitu, gedung pelaksanaan acara diharuskan membuat permohonan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya Pemprov DKI akan menilai kelayakan gedung tersebut dapat digunakan atau tidak. Seperti yang diucapkan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), DKI Jakarta Bambang Ismadi.
"Gedung pertemuan atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," kata Bambang seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 14 November 2020.
Baca Juga: Rilis Mashed Up Lagu ' I Can't Wait x Tak Bisa Bersama', Vidi Aldiano Gandeng PJ Morton Maroon 5
Dijelaskan Bambang bahwa resepsi yang digelar harus menerapkan kapasitas maksimal 35 persen. Selain itu pengelola gedung juga harus melampirkan proposal protokol kesehatan.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI