Siapakah Mantan Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia Asal Bekasi yang Dipolisikan?

5 April 2021, 17:56 WIB
lustrasi timnas sepak bola Indonesia. Latihan timnas Indonesia U-19. /pssi.org /

PR BEKASI - Baru-baru ini kabar kurang mengenakan menghebohkan Kota Bekasi.

Salah satu mantan pemain tim nasional (timnas) sepak bola dengan inisial NA yang berasal dari Kota Bekasi dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan.

Penipuan itu bermoduskan janji untuk menjadikan korban sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Baca Juga: Jadwal Terbaru UTBK SBMPTN 2021, Berikut Keterangan Ketua LTMPT

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini untuk Sagitarius, Pisces, Aquarius, dan Capricorn: Akan Timbul Masalah di Keluarga

Baca Juga: Jokowi Dinilai Layak Pimpin PDIP Gantikan Megawati, Refly Harun Yakin Jokowi Pasti Mau Demi Dinasti Politik

"Oknum yang dilaporkan diduga telah melakukan penipuan adalah dua pegawai pemerintah daerah yakni RS dan NA yang merupakan mantan pemain timnas sepak bola," kata Ruswing seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Senin, 5 April 2021.

Ruswing menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut.

Dia mengatakan kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Masih didalami laporan tersebut, kasus ini ditangani Satuan Reskrim, nanti kita informasikan perkembangannya," ucapnya.

Menurut Ruswing, pelapor bernama Ajie Fadillah mengaku telah ditipu oleh kedua pegawai Pemkot Bekasi itu sehingga melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Berdasarkan pengakuan Ajie, kata Ruswing, kasus ini berawal saat pelapor meminta informasi lowongan pekerjaan kepada terlapor RS yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.

RS menjanjikan Ajie bisa diterima menjadi TKK di salah satu dinas melalui bantuan rekannya berinisial NA, mantan pemain timnas sepak bola yang juga bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kemudian, RS pun meminta sejumlah uang kepada Ajie dengan dalih sebagai jaminan lolos TKK.

"Dia minta Rp50 juta, tapi sama pelapor dikasih Rp35 juta dulu, sisanya dilunasi setelah jadi TKK," tuturnya.

Setelah kedua pihak menyetujui klausul itu, orang tua Ajie bernama Sudjono pada Selasa, 1 September 2019 menemui RS dan NA sekaligus menyerahkan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya.

Ajie yang menunggu janji bekerja akhirnya menanyakan kepada RS pada Maret 2020, namun RS mengaku belum bisa membantu lantaran Pemkot Bekasi tengah disibukkan dengan penanganan covid-19.

"Awalnya si Ajie ini memaklumi alasan RS yakni karena ada corona jadi belum ada kepastian yang jelas," katanya.

Setahun lebih menunggu tepatnya pada Januari 2021 pelapor kembali menanyakan hal serupa kepada RS.

Kali ini RS mengaku Pemkot Bekasi tengah sibuk menangani musibah banjir.

"Merasa ditipu akhirnya pelapor bersama ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke kami pada Bulan Maret 2021 kemarin." ujar Ruswing.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler