PR BEKASI – Indonesia resmi mencalonkan diri untuk menjadi Tuan Rumah Olimpiade 2032 mendatang.
Untuk memperlancar rencana tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pendirian Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade tahun 2032.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2021 lalu.
“Untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, maka perlu dibentuk panitia pencalonan,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1) dalam Keppres tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” tambah isi pasal tersebut.
Diketahui, Nantinya Panitia INABCOG akan berkedudukan di Jakarta dan akan berada di bawah arahan Presiden Indonesia.
Adapun tugas dari panitia ini adalah melakukan persiapan pencalonan (bidding), menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan, dan melakukan promosi serta kampanye publik.