PR BEKASI - Tokoh asal Papua Christ Wamea menanggapi lanjutan gelaran sidang mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Sebagai informasi, lanjutan persidangan lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali digelar pada Kamis, 22 April 2021.
Dalam gelaran sidang tersebut, situasi kembali memanas antara terdakwa dengan jaksa penuntut umum dan sejumlah saksi persidangan, seperti Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Pada saat itu, Habib Rizieq tengah melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Habib Rizieq mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan merupakan kriminalisasi.
Hal tersebut kemudian menuai sorotan dari jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum mengaku, dapat membantah argumentasi kriminalisasi tersebut.
Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum menilai pertanyaan Habib Rizieq kepada Arifin dianggap telah menggiring opini.