Ketika itu, LADI menyampaikan kepada WADA soal ketidaktaatan melaporkan TDP karena sedikitnya event olahraga di Indonesia selama pandemi Covid-19.
Namun ternyata, ada masalah tertunda akibat peralihan kepengurusan LADI yang juga harus diselesaikan.
Hal itu baru ia ketahui saat menggelar rakor bersama National Olympic Committee (NOC) dan LADI.
"Ada pending matters sehubungan kepengurusan lama yang harus diselesaikan, jadi ada transisi yang tidak cepat," tambahnya.
Kemenpora bertekad menyelesaikan sanksi WADA terhadap LADI, karena memiliki dampak secara kenegaraan.
Untuk menyelesaikan sanksi WADA, Kemenpora telah membentuk tim akselerasi dan investigasi, dengan dipimpin Ketua NOC Raja Sapta Oktohari.
Tim tersebut melibatkan NOC dan LADI, serta perwakilan cabor yang memiliki banyak agenda event internasional. ***