PR BEKASI – Pengadilan Yunani menyatakan kapten Manchester United Harry Maguire bersalah atas insiden perkelahian di Mykonos, Yunani pekan lalu.
Putusan tersebut juga disertai penolakan penangkapan dan upaya penyuapan berulang kali yang dilakukan kapten Manchester Unites tersebut.
Harry Maguire diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 21 bulan 10 hari. Beberapa waktu setelah putusan diumumkan, Gareth Southgate mencoret bek tengah itu dari daftar pemain Three Lions saat akan bertanding di ajang Nations League bulan depan.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Koma, Kim Jong Un Muncul Kembali ke Depan Publik dengan Kondisi Sehat
Harry Maguire dibebaskan dari tahanan pada akhir pekan. Akan tetapi, ia tidak hadir dalam persidangan di pulau Syros pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Pesepak bola Inggris itu didakwa dengan berbagai tuduhan. Tuduhan tersebut meliputi penyerangan pada petugas polisi setempat dan penyuapan.
Jaksa penuntut mengklaim bahwa ia ditawari uang senilai 80 juta poundsterling atau setara dengan 1,5 miliar agar Harry Maguire dapat lepas dari penangkapan.
Baca Juga: Puasa Tasua dan Asyura Jatuh pada 28 dan 29 Agustus 2020, Berikut Niat dan Keutamaannya
"Setelah sidang hari ini, saya segera instruksikan tim hukum saya untuk memberi tahu pengadilan bahwa kami akan mengajukan banding. Saya tetap kuat dan percaya diri tentang ketidakbersalahan kami dalam masalah ini," ucap pemain Manchester United tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Mirror, Rabu, 26 Agustus 2020.