5 Jenis Warna Pelat Kendaraan Listrik, Jangan Sampai Gagal Paham

26 Juli 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi mobil listrik. Simak jenis warna pelat nomor kendaraan listrik. /PIXABAY/Joenomias

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu sempat heboh tentang penempatan garis biru di pelat nomor kendaraan listrik.

Bahkan polemik tersebut sempat menjadi trending di berbagai media sosial. terutama di Twitter.

Oleh karena itu Anda patut mengetahui jenis-jenis warna pelat nomor kendaraan listrik yang Ada di Indonesia.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Penetapan warga pelat nomor kendaraan listrik tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Melansir laman Indonesia Baik, ternyata ada lima jenis warna pelat nomor kendaraan listrik di Indonesia.

Berikut ini adalah lima warna pelat nomor kendaraan listrik d Indonesia.

Baca Juga: 20 Twibbon Terbaru Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Desain Menarik dan Islami

1. Pelat nomor dengan warna dasar hitam dan ada garis biru merupakan kendaraan pribadi.

2. Pelat warna dasar hijau dengan garis biru merupakan kendaraan yang ada di kawasan tertentu.

3. Pelat warna dasar merah dengan garis biru adalah kendaraan dinas.

4. Pelat warna dasar putih dengan garis biru diperuntukan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

5. Pelat warna dasar kuning dengan garis biru adalah untuk kendaraan umum.

Lis biru di pelat nomor kendaraan listrik memang tidak dibuat terlalu mencolok. Sehingga perlu benar-benar diperhatikan.***

Ikuti berita Pikiranrakyat-Bekasi.com di Google News.

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler