Boleh Isi Bensin Pertalite, Pemilik Mobil LCGC Harusnya Tetap Pakai RON 92

- 11 Juli 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, pemilik mobil LCGC harusnya tidak terpengaruh.
Ilustrasi pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, pemilik mobil LCGC harusnya tidak terpengaruh. /Pikiran Rakyat/Darma Legi/

PR BEKASI - Low Cost Green Car (LCGC) harusnya menjadi salah satu jenis kendaraan bermotor yang tidak terpengaruh terhadap kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Aturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi khususnya Pertalite tidak akan berpengaruh pada pemilik mobil LCGC.

Sejatinya kendaraan LCGC 'diharamkan' untuk menggunakan BBM Pertalite, jika mengacu pada spesifikasi teknis kendaraan LCGC dan aturan yang diterbitkan pemerintah.

Seperti diketahui bahwa pemerintah Indonesia baru ini mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Gemini 12 Juli 2022, Hati-hati dengan Hal yang Menimbulkan Salah Paham

Sesuai dengan namanya, mobil LCGC dirancang untuk menghasilkan emisi yang lebih rendah, salah satunya dengan menggunakan BBM dengan angka oktan tinggi.

Mobil LCGC seperti Toyota Alya, Calya, Daihatsu Agya, Sigra, Honda Brio, Suzuki Karimun dan mobil LCGC lainnya.

Selain memiliki kapasitas mesin yang kecil juga disetel memiliki spesifikasi untuk 'menenggak' BBM dengan angka Research Octane Number (RON) 92.

Penggunaan jenis BBM tersebut sudah diatur oleh pemerintah, jadi meski LCGC itu digaungkan sebagai kendaraan dengan harga murah, bukan berarti penggunaan dan perawatannya bisa seenaknya.

Secara singkat, mobil LCGC tidak sepatutnya menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: 10 Keutamaan Sholat Witir, Salah Satunya Sebagai Wasilah Dikabulkannya Doa

Lebih rinci disebutkan bahwa aturan terkait BBM yang diperbolehkan untuk mobil LCGC tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Pada aturan tersebut diatur pula spesifikasi lainnya di antaranya terkait dengan kapasitas mesin yang dibatasi antara 980-1.200 CC dengan angka konsumsi BBM mencapai 20km/liter.

"Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel," kata penjelasan dalam aturan tersebut.

Lantas apa jadinya jika mobil LCGC yang setelan mesinnya wajib menggunakan BBM dengan oktan dengan angka RON 92 ke atas ini dipaksa menggunakan Pertalite dengan RON 90.

Maka akan terjadi sejumlah efek negatif, di antaranya adalah mesin yang akan mengalami gejala knocking atau bahasa bengkelnya ngelitik, yang berakibat keluaran tenaga yang diproduksi tidak akan optimal.

Di samping itu, emisi gas buang yang dihasilkan akan lebih buruk akibat tidak sempurnanya pembakaran yang terjadi di ruang bakar.

Baca Juga: One Piece: Mengenal 6 Buah Iblis Laksamana Laut, dari Milik Ryokugyu hingga Akainu

Lebih buruk, penggunaan oktan yang lebih rendah dari yang dianjurkan akan membuat mesin mobil tidak bekerja dengan baik.

Hal tersebut diakibatkan oleh bahan bakar oktan rendah tidak tahan dengan tekanan kompresi tinggi yang disetel pada mobil-mobil LCGC sehingga berakibat pembakaran terjadi lebih dulu sebelum waktunya.

Jika kondisi tersebut dibiarkan atau berlangsung secara terus-menerus, mesin mobil Anda taruhannya.

Meskipun pada daftar kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi Pertalite nama sejumlah mobil LCGC masuk ke dalamnya.

MNamun harus diingat bahwa mobil-mobil LCGC sejak 'lahir' diwajibkan untuk menggunakan BBM dengan angka RON 92.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x