2. Pelat warna dasar hijau dengan garis biru merupakan kendaraan yang ada di kawasan tertentu.
3. Pelat warna dasar merah dengan garis biru adalah kendaraan dinas.
4. Pelat warna dasar putih dengan garis biru diperuntukan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
5. Pelat warna dasar kuning dengan garis biru adalah untuk kendaraan umum.
Lis biru di pelat nomor kendaraan listrik memang tidak dibuat terlalu mencolok. Sehingga perlu benar-benar diperhatikan.***
Ikuti berita Pikiranrakyat-Bekasi.com di Google News.