TikTok Cash Resmi Diblokir, Kominfo Beberkan Alasannya

- 10 Februari 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /PIXABAY/

PR BEKASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memutuskan untuk melakukan pemblokiran terhadap situs web TikTok Cash. Pasalnya ditemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," tuturnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Menangis Selalu Difitnah oleh Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Saya Seorang Ibu, Saya Punya Anak

Diketahui, dalam beberapa waktu belakangan aplikasi TikTok Cash ramai menjadi pembicaraan warganet di Indonesia. Pasalnya, aplikasi tersebut ini menawarkan sejumlah uang kepada para penggunanya.

Namun, untuk mendapatkan pembayaran dari TikTok Cash pengguna diminta untuk mendaftarkan diri ke website mereka dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Dalam hal ini, TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari. Adapun tahap tertinggi "karyawan" seharga Rp500.000 masa berlaku 365 hari.

Baca Juga: Diterjang Banjir, Pemprov Jabar Siapkan 12 Proyek Atasi Banjir di Wilayahnya

Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x