Tiktok Cash Janjikan Keuntungan hanya dengan Nonton, Like, dan Share Kini Diblokir Kominfo

- 10 Februari 2021, 15:33 WIB
Tampilan situs Tiktok Cash terpantau masih bisa diakses meski telah di blokir Kominfo.
Tampilan situs Tiktok Cash terpantau masih bisa diakses meski telah di blokir Kominfo. / Tiktokcash.com

PR BEKASI – Pengguna TikTok beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kemunculan TikTok Cash yang menjanjikan keuntungan melalui tugas-tugas sederhana yang ditawarkan.

Misalnya memberikan like, membagikan link, dan mengikuti sejumlah akun di platform Tiktok. Tentu hal tersebut bukanlah sesuatu yang sulit dan dapat dilakukan oleh siapa saja.

Namun, saat ini pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir situs TikTok cash, yang menjanjikan uang melalui tugas tugas harian sederhana tersebut.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Calo Gaet Pasien, Polisi Ringkus Pasutri Pemilik Praktik Aborsi Ilegal

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu 9 Februari 2021.

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Situs tiktokecash.com masih terpantau bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Baca Juga: Gagap di Tahun 2020, Kominfo dan Pengusaha Optimistis 2021 Bisnis Daring Meningkat

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktok cash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Situs Tiktok cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x