Cara Kerja Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Mudahkan Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

- 9 Januari 2022, 06:25 WIB
Cara kerja aplikasi monitoring karantina Presisi Polri.
Cara kerja aplikasi monitoring karantina Presisi Polri. /Presisi Polri

PR BEKASI - Semakin banyaknya WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah semakin waspada untuk menghindari masuknya varian baru virus corona (Covid-19).

Demi mempermudah monitoring WNI yang melakukan karantina sepulang dari perjalanan luar negeri, Polri merilis aplikasi Presisi, untuk mempermudah pengawasan.

Aplikasi Monitoring Karantina Presisi diluncurkan oleh Polri pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan para petugas lebih mudah dalam melakukan pengawasan para pelaku perjalanan luar negeri yang sedang menjalani karantina.

Baca Juga: Ungkap Tak Sebut Nama Rizky Billar dalam Video Miliknya, Satria Mulia: Saya Tidak Kenal...

Hal itu juga diharapkan bisa mencegah penularan varian Omicron di Indonesia.

Melansir Antara pada Sabtu, 8 Januari 2022, adapun aplikasi ini memiliki beberapa fungsi, yang akan dijabarkan berikut ini:

1. Monitoring lokasi. Berfungsi untuk memantau pergerakan pengguna (pelaku karantina).

2. Dashboard monitoring, yang berfungsi untuk mengecek keterisian tempat karantina, statistis pelaku karantina, dan hasil tes PCR.

3. Live chat, mempermudah pengguna berkomunikasi dengan petugas.

4. Panic button, yang berfungsi untuk menginformasikan pada petugas apabila pengguna dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Tak Sepenuhnya Menolak Wahana Ngopi In The Sky Gunung Kidul, Desak Pemilik Segera Penuhi Syarat

Adapun cara kerjanya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi terlebih dahulu melalui Play Store atau App Store, bisa juga mengunduh lewat scan barcode di pintu kedatangan bandara atau pelabuhan.

2. Lokasi karantina akan menyediakan QR Code, yang bisa diunduh pelaku karantina.

3. Login ke aplikasi, dengan nomor ponsel yang telah terdaftar saat tiba di lokasi karantina.

4. Setelah login, pengguna bisa melihat penghitungan wakru mundur karantina, koordinat lokasi pengguna, yang akan tersimpan di dashboard Polri.

5. Petugas dan command center akan menerima notifikasi apabila pengguna berada 200 meter di luar lokasi karantina.

6. Pengguna bisa check out dari aplikasi, jika masa karantina selesai.

Aplikasi ini bisa digunakan di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara, Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah