Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Syarat Mudik untuk Penumpang Pesawat

- 12 April 2022, 03:20 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA/Zabur Karuru

PR BEKASI - Electronic Health Alert Card (e-HAC) merupakan salah satu syarat bagi masyarakat Indonesia yang melakukan mudik lebaran menggunakan pesawat.

Pihak Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) mulai mewajibkan pengguna transportasi udara untuk mengisi e-HAC sejak 5 April 2022 lalu.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji.

"Syarat e-HAC bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang," ujar Setiadi, dilansir dari Antara per Senin, 11 April 2022.

Baca Juga: Misteri One Piece 1047, Peran Penting Shanks dengan Gorosei Terungkap, Cegah Im Sama Buster Call Massal

Fitur e-HAC sudah sejak lama berada di aplikasi PeduliLindungi. Namun, masih banyak yang kebingungan mengisinya.

Berikut ini adalah cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh atau perbarui aplikasi PeduliLindungi di ponsel Anda.

2. Buat akun atau log in, bila Anda sudah memiliki akun di PeduliLindungi.

3. Klik fitur e-HAC, kemudian pilih Buat e-HAC.

4. Pilih Domesik, jika Anda melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Mahasiswa Seluruh Indonesia Demo Hari Ini, Ketua MUI: Jangan Halangi dan Jangan Disusupi

5. Pilih sarana perjalanan Udara.

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan, lalu klik Lanjutkan.

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, Anda bisa mengisi data penerbangan secara manual.

8. Isi Data Personal (maksimal 4 orang).

9. Cek kelayakan terbang.

Apabila berstatus Layak Terbang, klik Simpan Informasi dan Konfirmasi.

Jika berstatus Tidak Layak Terbang, validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dan hasil negatif tes antigen atau PCR ke petugas.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x