Gagal Jual TikTok di Amerika Serikat, ByteDance Pilih Gandeng Oracle

- 15 September 2020, 06:41 WIB
ILUSTRASI logo aplikasi Tiktok dan bendera Amerika Serikat serta Tiongkok..
ILUSTRASI logo aplikasi Tiktok dan bendera Amerika Serikat serta Tiongkok.. /Brookings Institution

Sebelumnya, Microsoft mengatakan ByteDance telah memberi tahu bahwa tidak akan menjual operasi TikTok di AS kepada raksasa perangkat lunak tersebut. Aplikasi lain,Walmart, yang telah bergabung dengan tawaran Microsoft.
 
Mereka mengatakan masih tertarik untuk berinvestasi  dan akan berbicara lebih lanjut dengan ByteDance dan pihak lain.
 
"Ini adalah berita buruk bagi Walmart lebih dari siapa pun," ujar profesor investasi dari Peking University, Jeffery Towson.
 
"Menggabungkan hiburan TikTok dan keterlibatan pengguna dengan platform e-commerce adalah cara terbaik untuk mengejar ketinggalan dengan Amazon,” tambahnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Warga Jakarta Jangan Pergi Berwisata ke Jawa Barat Selama Masa PSBB 

Ketika hubungan Tiongkok-AS memburuk karena peradangan, otonomi Hong Kong, keamanan siber dan penyebaran virus corona, TikTok muncul sebagai titik baru.
 
Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif bulan lalu yang menargetkan TikTok dan ByteDance.
 
Pertama, efektif pada 20 September 2020, AS melarang perusahaan AS bertransaksi dengan ByteDance. Kedua, meminta ByteDance untuk menjual TikTok paling lambat 12 November.
 
Jika Trump menyetujui kesepakatan Oracle yang diusulkan ByteDance, dia harus membatalkan perintahnya.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Brighton vs Chelsea Selasa 15 September 2020, Pembuktian Skuat Baru

Sebanyak 40 persen orang Amerika Serikat mendukung ancaman Trump untuk memblokir TikTok jika tidak dijual ke perusahaan AS, menurut hasil jajak pendapat nasional oleh Reuters pada bulan lalu.
 
Di antara anggota Partai Republik yang menaungi Donald  Trump, sebanyak 69 persen mengatakan mereka mendukung perintah tersebut, meskipun hanya 32 persen yang mengaku familiar dengan aplikasi tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x