Apa Itu Bansos Jampersal? Simak Cara Daftar dan Syarat Mendapatkannya

- 23 Juli 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Berikut informasi Jampersal.
Ilustrasi ibu hamil. Berikut informasi Jampersal. /Pixabay/Greyerbaby/

PR BEKASI - Pemerintah kembali memberlakukan bansos Jampersal pada tahun 2022, agar masyarakat, khususnya ibu hamil dan yang baru melahirkan mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.

Bantuan sosial atau bansos Jampersal adalah program yang diluncurkan Pemerintah untuk membiayai fasilitas kesehatan bagi ibu hamil dan bayi yang baru lahir, termasuk segala gangguan selama kehamilan.

Bantuan sosial (bansos) Jaminan Persalinan atau Jampersal berlaku mulai tanggal 12 Juli hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Jampersal ini sudah tertuang dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir.

Baca Juga: Nonton Alchemy of Souls Episode 1-11, Berikut Spoiler Terbarunya: Jang Wook Terancam

Dengan begitu, Anda masih memiliki waktu dan kesempatan untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bansos Jampersal di daerah tempat tinggal Anda.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan melalui Jampersal adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang dibuktikan dengan KTP atau KK

2. Tidak termasuk peserta dalam program bansos lain, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Bantuan Iuran (PBI)

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA sipp.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x