Apa Itu Bansos Jampersal? Simak Cara Daftar dan Syarat Mendapatkannya

- 23 Juli 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Berikut informasi Jampersal.
Ilustrasi ibu hamil. Berikut informasi Jampersal. /Pixabay/Greyerbaby/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Gemini 23 Juli 2022, Tampak Kedua Zodiak Ini Full Senyum

3. Peserta Jampersal termasuk kategori ibu hamil, ibu bersalin, ibu yang menjalani proses nifas, hingga bayi yang baru dilahirkan

4. Peserta termasuk kategori kurang mampu atau miskin, yang dibuktikan melalui surat keterangan dari keluarahan atau desa tempat tinggal

5. Data peserta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berkaca dari skema sebelumnya, berikut ini cara daftar Jampersal melalui Dinas Sosial, seperti dikutip dari sippn.menpan.go.id

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 12 Lite 5G yang Dibanderol dengan Harga Rp5 Jutaan, Layak Dimiliki?

1. Membawa dokumen persyaratan untuk Jampersal, seperti fotokopi KTP, KK, serta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

2. Surat Keterangan/ Rujukan/ dari Puskesmas.

3. Jika dokumen sudah lengkap, petugas Dinas Sosial akan memeriksanya sesuai dengan data pada DTKS.

4. Apabila Anda lolos, akan diberikan surat rekomendasi Jaminan Persalinan yang ditandangai oleh Kepala Dinas Sosial untuk dibawa ke tempat pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA sipp.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x