TNI Buka Lowongan Perwira Prajurit Kerja Hingga 31 Oktober 2020, Simak Persyaratannya bagi Pendaftar

- 3 September 2020, 17:09 WIB
Presiden Joko Widodo saat melantik lulusan TNI dan Polisi.
Presiden Joko Widodo saat melantik lulusan TNI dan Polisi. /Dok. Website Rekrutmen TNI

PR BEKASI - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka kesempatan untuk pendaftaran calon perwira Prajurit Karier (PK) Tajun Ajaran 2020.

Penerimaan prajurit karier tersebut dilakukan di Markas Besar TNI yang telah dibuka mulai Selasa, 1 September 2020 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2020.

Pendaftaran calon perwira prajurit karier TNI 2020 dilakukan terlebih dahulu secara daring melalui situs rekrutmen-tni.mil.id. Anda juga dapat mendatangi lokasi tempat pendaftaran TNI yang berada di setiap Provinsi.

Di Jakarta berada di Ajendam Jaya/Jayakarta,Jalan Mayjen Sutoyo No. 5 Cililitan, Jakarta Timur. Di Bandung, Ajendam III/Siliwangi, Jalan Boscha Cipaganti Nomor 4, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Diduga Produksi dan Jual Tembakau Gorila secara Online, Polisi Amankan Tersangka di Jatiasih 

Terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus Anda perhatikan ketika mendaftarkan PK TNI 2020. Berikut persyaratannya.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan yang telah menjadi prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3. Berijazah serendah-rendahnya D-3 sesuai kebutuhan Angkatan.

4. Berumur setinggi-tingginya:
a. 26 tahun bagi yang berijazah D-3.
b. 30 tahun bagi yang berijazah S-1.
c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

5. Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dikaruniai Putra Pertama, Ussy Sulistitiawaty dan Andhika Pratama Dibanjiri Ucapan Selamat dan Doa

6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.

7. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang (cek body mass index Anda).

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi perwira TNI.

9. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.

10. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

11. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

12. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan, Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 Akan Diprioritaskan untuk Tenaga Medis 

Persyaratan Khusus

1. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi Akreditasi A, yakni:
a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.

2. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi Akreditasi B:
a. 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,90 bagi yang berijazah D-3.

3. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah lulus dan berijazah S1 Profesi dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BANPT untuk Program Studinya serta telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dengan melampirkan hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi (minimal Akreditasi "B").

4. Jurusan/Program Studi selain Kedokteran telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan/Program Studi yang ditentukan dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BANPT untuk Program Studinya.

Baca Juga: Banyak yang Bandel, Camat Ini Beri Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 dengan Dimasukkan ke Peti Mati 

5. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

6. Lulus pemeriksaan/pengujian baik di daerah maupun di pusat yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Kesamaptaan Jasmani, Psikologi, Mental Ideologi, Akademik, dan Pantukhir Pusat.

7. Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang di tempat pendaftaran.

8. Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Jika memenuhi syarat di atas, segera daftar melalui situs https://rekrutmen-tni.mil.id sebelum tanggal 31 Oktober 2020.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah