PR BEKASI - Ditengah pandemi COVID-19 yang terus menambah jumlah kasus terindikasi positif diberbagai wilayah. Terutama sejak pencabutan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), marak dijumpai orang menjadi abai menjaga diri dari penyebaran virus.
Kelalaian pada tingkat kedisiplinan penggunaan masker kerap dijumpai, hingga buntutnya pemerintah segera bertindak memberlakukan sanksi terhadap para pelanggar.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan masyarakat yang peduli, bahkan baru-baru ini upaya menekan penyebaran virus dilakukan dengan membuat tugu peti mati COVID-19 guna menyadarkan masyarakat akan ancaman berada di sekitar kita.
Baca Juga: Jadi Garda Terdepan, Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 Akan Diprioritaskan untuk Tenaga Medis
Sanksi berupa teguran, penyegelan, denda, hingga sanksi sosial telah direalisasikan kepada pelanggar, baik individu, pelaku usaha, hingga institusi pendidikan.
Kamis, 3 September 2020, sanksi berbeda dan unik diberlakukan pemerintah melalui Satpol PP di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kepada para pelanggar protokol kesehatan akan diminta untuk berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan yang telah dilakukan.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan sanksi tersebut adalah upaya guna mengantisipasi penularan COVID-19 di Jakarta.
Baca Juga: Dikaruniai Putra Pertama, Ussy Sulistitiawaty dan Andhika Pratama Dibanjiri Ucapan Selamat dan Doa