Banyak yang Bandel, Camat Ini Beri Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 dengan Dimasukkan ke Peti Mati

- 3 September 2020, 16:57 WIB
Seorang pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi merenung di peti jenazah. Andi Firdaus /ANTARA
Seorang pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi merenung di peti jenazah. Andi Firdaus /ANTARA /

Kegiatan penertiban pengguna masker tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat.

Bagi masyarakat yang melanggar, akan diberikan tiga pilihan sanksi yang bisa mereka jalani.

Sanksi pertama berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun jika memiliki halangan, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa sanksi denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pertamina Akan Hapus BBM Jenis Premium dan Pertalite?

Namun jika denda tidak bisa dilakukan, sebab tidak memiliki atau membawa uang, Santoso mengatakan ada sanksi ketiga.

"Atau kalau tidak ada uang, kita bisa masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," ujar Santoso.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pelanggar protokol kesehatan berinisial FW (28) lebih memilih sanksi masuk ke dalam peti jenazah untuk mempercepat proses hukuman.

Baca Juga: Sebut Umat Muslim Penuh Kekerasan Kekerasan dan Radikal, Pembawa Acara AS Ini Dituntut Minta Maaf

Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah