Lowongan Kerja RSUI, 8 Posisi Ini Tersedia untuk Anda, Catat Syaratnya

- 28 September 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi logo Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Ilustrasi logo Rumah Sakit Universitas Indonesia. /RSUI

PR BEKASI - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) kini telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai salah satu rumah sakit rujukan untuk mendukung penanganan covid-19, terlebih Kota Depok yang masih berstatus zona merah.

RSUI adalah Unit Kerja Khusus (UKK) Universitas Indonesia yang berfungsi sebagai unit penunjang akademik. Moto pelayanan RSUI adalah "We Provide Outstanding Care".

Untuk mendukung pelayanan pasien covid-19 yang kian hari kian bertambah, membuat RSUI membuka penerimaan calon pegawai pada posisi berikut:

Baca Juga: Status Zona Merah di Jabar Berubah, Ridwan Kamil: Kami Waspadai Juga Klaster Pesantren di Kuningan

1. Ners;

2. Asisten Kesehatan;

3. Analis Laboratorium (ATLM);

4. Apoteker;

5. Asisten Apoteker;

6. Analis Data;

7. Staf Programmer IT; dan

8. Radiografer. 

Pendaftaraan dilakukan secara daring di laman https://rs.ui.ac.id/karir/ptt pada tanggal 27 September hingga 4 Oktober 2020. Seleksi dilakukan secara dua tahap dengan sistem gugur yakni seleksi Administrasi dan wawancara.

Baca Juga: Aji Mumpung Pendahulunya, Eri Cahyadi-Armudji Akan Jadikan Tri Rismaharini Jadi Juru Kampanyenya

Selama proses seleksi tidak ada pungutan biaya. Jika Anda berminat, berikut persyaratan umumnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi situs RSUI:

Persyaratan Umum

  • Penerimaan Calon Pegawai ini bersifat terbuka untuk Umum, sivitas UI, dan internal RSUI;
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan terlampir;
  • Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi jabatan;
  • Pelamar hanya bisa melamar 1 (satu) lowongan formasi jabatan;
  • Pelamar diutamakan memiliki pengalaman yang berkaitan dengan masing-masing formasi jabatan;
  • Untuk formasi tenaga tidak tetap, bersedia menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun sebagai pegawai tidak tetap RSUI dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;

Baca Juga: Tidak Semua Masyarakat Akan Divaksin Covid-19, 5 Kelompok Ini Akan Didahulukan Pada Januari 2021

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran atau hukuman bagi pegawai swasta;
  • Tidak merangkap jabatan struktural baik pada organ di lingkungan universitas maupun di luar universitas;
  • Untuk pelamar internal tidak diperbolehkan terlibat (sebagai panitia, dll) dalam proses rekrutmen RSUI baik langsung maupun tidak langsung;
  • Bersedia bekerja penuh waktu di RSUI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
  • Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  • Wajib mengikuti segala ketentuan yang ada dalam kegiatan rekrutmen calon pegawai tidak tetap RSUI;
  • Mampu berbahasa Inggris secara pasif maupun aktif;

Apabila dinyatakan lulus dan telah melalui tahap penawaran (offering).

Selain poin di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lagi selama proses seleksi, Anda dapat mencari tahu di laman https://rs.ui.ac.id/karir/ptt

Selamat mencoba, semoga bermanfaat.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x